Rapat anggota adalah sesuatu yang
sangat penting bagi kehidupan koperasi karena RA adalah agenda yang
sangat wajib yang mesti diadakan oleh sebuah koperasi. Bahkan menurut Undang
undang Koperasi terbaru, pada BAB VI pasal 32 RA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah
koperasi.
Dalam bahasan ini, kita akan membahas RAT. Yang dimana RAT ialah Rapat Anggota Tahunan. Untuk
sebuah organisasi/perekumpulan/sejenisnya yang serata dengan koperasi, RAT ini biasanya ialah Musyawarah Kerja. Namun mengapa untuk koperasi itu RAT bukan Muker ? karena khusus untuk Koperasi, Koperasi memiliki landasan yang berbeda dengan organisasi/perkumpulan/sejenis lainnya.
Rapat anggota Tahunan biasanya diadakan pada masa akhir
kepengurusan sebuah koperasi, karena disini akan ada wewenang – wewenang yang
akan diambil. Wewenang – wewenang itu bisa sama dengan wewenag yang ada pada RA.
Wewenang yang termaktub pada UU RI NO. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN, yaitu ;
a. menetapkan kebijakan umum Koperasi;
b. mengubah Anggaran Dasar;
c. memilih, mengangkat, dan
memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d. menetapkan rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang
dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
f. meminta keterangan dan mengesahkan
pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
g. menetapkan pembagian Selisih Hasil
Usaha;
h. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan,
dan pembubaran Koperasi; dan
i. menetapkan keputusan lain dalam
batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Keputusan
keputusan yang dihasilkman pada Rapat Anggota Tahunan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak diperoleh keputusan
melalui cara ppemungutan suara. Dalam pemungutan suara setiap Anggota mempunyai
satu hak suara.
1. Penilaian kebijaksanaan
pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan
perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan
pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan
pengawas
6. Rencana kerja dan
rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang
timbul
Salam Koperasi..
Komentar
Posting Komentar