RAT, Agenda Sangat Wajib "Laskar Koperasi"



Rapat anggota  adalah sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan koperasi karena RA adalah agenda yang sangat wajib yang mesti diadakan oleh sebuah koperasi. Bahkan menurut Undang undang Koperasi terbaru, pada BAB VI pasal 32 RA merupakan  pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi.

Dalam bahasan ini, kita akan membahas RAT. Yang dimana RAT ialah Rapat Anggota Tahunan. Untuk sebuah organisasi/perekumpulan/sejenisnya yang serata dengan  koperasi, RAT ini biasanya ialah Musyawarah Kerja. Namun mengapa untuk koperasi itu RAT bukan Muker ? karena khusus untuk Koperasi, Koperasi memiliki landasan yang berbeda dengan organisasi/perkumpulan/sejenis lainnya.

Rapat anggota Tahunan biasanya diadakan pada masa akhir kepengurusan sebuah koperasi, karena disini akan ada wewenang – wewenang yang akan diambil. Wewenang – wewenang itu bisa sama dengan wewenag yang ada pada RA. Wewenang yang termaktub pada UU RI NO. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN, yaitu ;
a.      menetapkan kebijakan umum Koperasi;
b.      mengubah Anggaran Dasar;
c.      memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d.      menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e.      menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
f.       meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam  pelaksanaan tugas masing-masing;
g.      menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
h.      memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
i.       menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.

Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan oleh Pengurus sebuah koperasi serta harus dihadiri oleh pengawas, pengurus, dan anggota. Pengawas dan pengurus wajib hadir karena mereka harus mempertanggungjawabkan kinerja mereka selama jangka waktu tertentu dari RAT sebelumnya hingga RAT ini. Peraturan - peraturan Rapat Anggota diatur dan mesti berpacu pada Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.

Keputusan keputusan yang dihasilkman pada Rapat Anggota Tahunan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara ppemungutan suara. Dalam pemungutan suara setiap Anggota mempunyai satu hak suara.

Untuk lebih rinci Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan, yaitu ;  

1.    Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau. 
2.    Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi. 
3.    Penilaian laporan pengawas
4.    Menetapkan pembagian SHU
5.    Pemilihan pengurus dan pengawas
6.    Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.    Masalah-masalah yang timbul

 
 Salam Koperasi..

Komentar