“Koperasi sebagai Pelaku Ekonomi Kerakyatan”
Oleh: Zairi
Al-Furqon
Keberadaan koperasi sebagai soko
guru perekonomian nasional seharusnya bisa menjadi pilar perekonomian Indonesia
yang sesungguhnya. Dimana soko guru perekonomian ini sudah terbukti tangguh
dalam menghadapi situasi perekonomian yang sering kali bergejolak dengan adanya
isu-isu perekonomian global seperti yang kita rasakan saat ini. Maka sudah
seharusnya sekarang ini, kita sebagai pemuda yang bergerak dibidang
perkoperasian untuk bisa meningkatkan kesadaran serta lebih mendorong
peningkatan peran serta fungsi koperasi dalam pembagunan ekonomi yang
berkelanjutan serta sustainable development.
Pertumbuhan perkoperasian yang
semakin menunjukan ekstitensinya baik ditingkat nasional maupun internasional
seharusnya mampu mendorong perekonomian Indonesia yang lebih maju dan
sejaterah, dimana koperasi diyakini sebagai pelaku ekonomi kerakyatan. Data
dari kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa jumlah koperasi yang ada di
Indonesia sebanyak 209.488 unit dan koperasi yang aktif hanya 147.249 unit.
Data jumlah koperasi yang ada di Indonesia menunjukan jumlah koperasi terbesar
didunia akan tetapi sumbangan terhadap PDB serta kesejateraan masyarakat sangat
kecil. Dan jika kita bandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya seperti Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan SWASTA yang termasuk pilar perekonomian
Indonesia, peran koperasi dalam pembangunan masih sangat kecil dan terjadinya
ketimpangan anatar tiga pilar tersebut.
Dalam sebuah media online, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung
Gede Ngurah Puspayoga mengatakan bahwa “Kontribusi koperasi terhadap PDB hanya
sebesar 1,7 persen. Kontribusi paling besar justru berada di swasta, dalam hal
ini usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)”. Dan data
menunjukan bahwa 99% pelaku usaha mikro adalah UKM perorangan yang ada dibawah
koperasi sehingga akan terjadinya kesenjangan kesejateraan, maka dari itu
perlunya peran koperasi dalam mengatasi kesenjangan tersebut.
Untuk mendorong kembali koperasi
sebagai salah satu pelaku ekonomi kerakyatan maka harus adanya dorongan
terhadap pengambil kebijakan serta keputusan-keputusan dalam mengembangkan
ekonomi kerakyatan seperti koperasi. Dan yang tak kala pentingnya adalah harus
adanya kerjasama antar koperasi lokal maupun antar negara. Untuk menguatkan
kembali koperasi yang berdaya saing maka diperlukannya sumber daya manusia yang
handal dibidangnya, penguasaan serta pemanfaatan teknologi informasi serta
perbaikan manajemen kelembagaan koperasi.
Komentar
Posting Komentar