Artikel Koperasi sebagai Pelaku Ekonomi Kerakyatan

“Koperasi sebagai Pelaku Ekonomi Kerakyatan”
Oleh: Zairi Al-Furqon

            Keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional seharusnya bisa menjadi pilar perekonomian Indonesia yang sesungguhnya. Dimana soko guru perekonomian ini sudah terbukti tangguh dalam menghadapi situasi perekonomian yang sering kali bergejolak dengan adanya isu-isu perekonomian global seperti yang kita rasakan saat ini. Maka sudah seharusnya sekarang ini, kita sebagai pemuda yang bergerak dibidang perkoperasian untuk bisa meningkatkan kesadaran serta lebih mendorong peningkatan peran serta fungsi koperasi dalam pembagunan ekonomi yang berkelanjutan serta sustainable development.
            Pertumbuhan perkoperasian yang semakin menunjukan ekstitensinya baik ditingkat nasional maupun internasional seharusnya mampu mendorong perekonomian Indonesia yang lebih maju dan sejaterah, dimana koperasi diyakini sebagai pelaku ekonomi kerakyatan. Data dari kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa jumlah koperasi yang ada di Indonesia sebanyak 209.488 unit dan koperasi yang aktif hanya 147.249 unit. Data jumlah koperasi yang ada di Indonesia menunjukan jumlah koperasi terbesar didunia akan tetapi sumbangan terhadap PDB serta kesejateraan masyarakat sangat kecil. Dan jika kita bandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan SWASTA yang termasuk pilar perekonomian Indonesia, peran koperasi dalam pembangunan masih sangat kecil dan terjadinya ketimpangan anatar tiga pilar tersebut.
            Dalam sebuah media online, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan bahwa “Kontribusi koperasi terhadap PDB hanya sebesar 1,7 persen. Kontribusi paling besar justru berada di swasta, dalam hal ini usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)”. Dan data menunjukan bahwa 99% pelaku usaha mikro adalah UKM perorangan yang ada dibawah koperasi sehingga akan terjadinya kesenjangan kesejateraan, maka dari itu perlunya peran koperasi dalam mengatasi kesenjangan tersebut.
            Untuk mendorong kembali koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi kerakyatan maka harus adanya dorongan terhadap pengambil kebijakan serta keputusan-keputusan dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan seperti koperasi. Dan yang tak kala pentingnya adalah harus adanya kerjasama antar koperasi lokal maupun antar negara. Untuk menguatkan kembali koperasi yang berdaya saing maka diperlukannya sumber daya manusia yang handal dibidangnya, penguasaan serta pemanfaatan teknologi informasi serta perbaikan manajemen kelembagaan koperasi.

Komentar