Koperasi
adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki
dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan
untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri
dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan
sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2.
Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada
kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri,
menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang
lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga
keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang
lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga
sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila
dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara
menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September
1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial,
dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan
mereka kendalikan secara demokratis.
kopma unib punya blog nikh...
BalasHapus